Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.55/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG TATA CARA UJI KARAKTERISTIK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.55/Menlhk-Setjen/2015 TENTANG TATA CARA UJI KARAKTERISTIK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN